"Hasilnya memang ada penganiayaan, namun kita harus tunggu hasil visum terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangannya, Selasa (25/2/2014).
Rikwanto menegaskan, pemilik panti asuhan beserta istri dan pembantu yang bekerja di sana akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Oleh karena itu, Samuel, istri, dan pembantunya akan dipanggil pekan depan (Senin) sebagai saksi," jelas Rikwanto.
Kasus ini terungkap setelah 7 orang anak panti asuhan tersebut melarikan diri pada Desember 2013 saat bermain warnet di dekat panti dan melapor kepada pihak yang berwajib. Mereka mengaku tidak betah karena sering mendapat perlakuan kasar dari pemilik panti asuhan.
Ketujuh anak ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi mereka mengaku bahwa mereka kerap dianiaya karena hal sepele. Kekerasan tersebut mereka dapat antara lain dengan dipukul pakai selang, sabuk dan sandal.
Total ada 37 anak yang ditampung di Panti Asuhan Samuel. Rata-rata mereka dirawat sejak masih bayi dan tidak mengetahui identitas orang tua mereka.
(rni/rmd)











































