"Kita sudah pernah melayangkan surat kepada media. Persoalan tidak ada ketaatan, itu persoalan lain," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzzayad di Komisi I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
KPI belum punya kuasa untuk menindak lebih lanjut pelanggaran itu selain melayangkan teguran. Selain itu, KPI juga sudah memberikan surat edaran kepada media masa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini menjawab pertanyaan anggota Komisi I dari Hanura Susaningtyas. Menurutnya, saat ini semua politisi sudah melakukan iklan politik.
"Jadi kenapa Pak Win-HT (Wiranto-Hary Tanoesoedibjo) saja yang dilarang? Kenapa pemilik modal dilarang? Sejauh mana batasannya?" tanya Nuning, panggilan Susaningtyas, di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Hal itu disampaikan Nuning saat rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPU, Bawaslu, dan KPI. Nuning menyoroti, bukan hanya capres-cawapres Hanura saja yang sudah tampil di televisi.
"Kuis kebangsaan sebenarnya bagus. Tapi selain Pak Win-HT, ada juga Pak Dahlan yang main di sinetron Mak Ijah Pengin ke Makkah. Pak Mahfud MD juga. Pak JK juga jadi host (pemandu acara talkshow) di televisi," sorotnya.
(dnu/van)










































