"Hasilnya memang ada penganiayaan, namun kita harus tunggu hasil visum terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangannya, Selasa (25/2/2014).
Sehingga, pemilik panti asuhan beserta istri dan pembantu yang bekerja disana akan segera dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah 7 orang anak panti asuhan tersebut melarikan diri pada Desember 2013 saat bermain warnet di dekat panti asuhan dan melapor kepada pihak yang berwajib. Mereka mengaku tidak betah karena sering mendapat perlakuan kasar dari pemilik panti asuhan.
Ketujuh anak ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi mereka mengaku bahwa mereka kerap dianiaya karena hal sepele. Kekerasan tersebut mereka dapat antara lain dengan dipukul pakai selang, sabuk dan sandal.
Total ada 37 anak yang ditampung disana. Rata-rata mereka dirawat sejak masih bayi dan tidak mengetahui identitas orangtua mereka.
(rii/mad)










































