Pengirim Foto Alat Kelamin ke Guru TK Sudah Jalani Hukuman

Pengirim Foto Alat Kelamin ke Guru TK Sudah Jalani Hukuman

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 18:08 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lamongan, Jawa Timur, Subagyo, dihukum 10 bulan penjara. Subagyo dihukum karena mengirim foto alat kelaminnya ke seorang guru TK, SC pada 2011.

"Sudah menjalani hukuman. Dengan ditolaknya kasasi, maka dia terbukti bersalah," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).

Subagyo mengirimkan foto alat kelaminnya ke SC pada 2 Februari 2011 dan yang kedua pada 9 Februari 2011. Foto ini dikirim lewat MMS dari HP Subagyo. Atas hal itu, Subagyo dihukum 10 bulan, atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kasus ini adalah HP sebagai media pribadi, tapi bisa berakibat pada hukum publik/pidana jika disalahgunakan," ucapnya.

Subagyo melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin
f. pornografi anak

Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29 yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads