"Sudah menjalani hukuman. Dengan ditolaknya kasasi, maka dia terbukti bersalah," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).
Subagyo mengirimkan foto alat kelaminnya ke SC pada 2 Februari 2011 dan yang kedua pada 9 Februari 2011. Foto ini dikirim lewat MMS dari HP Subagyo. Atas hal itu, Subagyo dihukum 10 bulan, atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kasus ini adalah HP sebagai media pribadi, tapi bisa berakibat pada hukum publik/pidana jika disalahgunakan," ucapnya.
Subagyo melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin
f. pornografi anak
Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29 yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(asp/rmd)