"Semuan bohong. Saya memang menerima uang tapi saya tidak pernah memeras semua ada perjanjian dan ditandatanganin," ujar Hercules selesai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Hercules menuturkan, dirinya menyerahkan semua proses ini kepada kuasa hukumnya. Dirinya juga mengatakan, sudah menjalani semua tuduhan yang diberikan kepadanya.
"Biarkan kuasa hukum saya yang memproses semua. Saya sudah menjalankan semua hukuman," tutupnya.
Pengacara Hercules, OC Kaligis menuturkan bahwa tidak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya. Dan sekali lagi dia tekankan bahwa hukum harus berjalan adil.
"Terbukti, adanya surat perjanjian dan itu sudah jadi bukti bahwa tidak adanya paksaan atau pemerasaan yang dilakukan klien saya," jelas Oc.
OC menjelaskan, Pihak PT Tjakra Multi Strategi awalnya meminta bantuan kepada pihak Hercules agar membantu mengamankan warga yang menolak pembangunan. Dikarenakan daerah tersebut rawan banjir.
"Disitu rawan banjir, warga menolak untuk itu dia meminta tolong Hercules," imbuh OC.
(spt/mpr)











































