AR ditangkap Tim Opsnal unit lima Resmob PNJ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menggelapkan 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Polisi juga menangkap rekan AR yakni SAB dan MA pada 15 Februari 2014 di Bitung, Tangerang. Sedangkan AR ditangkap di rumah kontrakannya di Petukangan, Jaksel pada 15 Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menghadirkan 3 tersangka dan barang bukti berupa 3 unit ponsel serta 3 lembar contoh kain yang digelapkan.
Kasus ini terjadi pada 16 Desember 2013. Kain tersebut milik PT Tokai Texprint Indonesia (TTI) di Bekasi. PT TTI menyewa 1 unit truk kontainer kepada PT Luki Express (LE) di Tangerang untuk mengangkut muatan dari Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok. Karena truk kontainer PT LE sedang terpakai maka PT LE menyewa 1 unit truk kontainer kepada CV Berkah Abadi Makmur (BAM).
Pada saat itu, CV BAM memiliki 1 unit truk kontainer yang belum disewa. Namun demikian tidak ada sopir CV BAM yang tersisa untuk mengemudikan truk tersebut.
Selanjutnya CV BAM menyewa sopir freelance yaitu tersangka AR untuk mengemudi truk tersebut. Muatan seharusnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 16 Desember 2013. Namun kenyataannya muatan yang dimaksud tidak pernah sampai ke Tanjung Priok melainkan dibawa pelaku ke Tangerang. Selain itu nomor telepon AR tidak dapat dihubungi.
Kemudian AR mengemudikan truk yang dimaksud ke lokasi penampungan yang telah dipersiapkan oleh SAB dan MA yaitu di sebuah lapak besi tua milik Q di daerah Karawaci, Kabupaten Tangerang. Q Juga membeli kain tersebut senilai Rp 75 juta dengan perhitungan harga Rp 7 ribu/kg.
Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka.
"3 Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Rumiyati.
Rumiyati menambahkan, pelaku dapat dicokok setelah polisi menemukan 1 unit kontainer pengangkut muatan kain yang digunakan tersangka AR dan kawan-kawan di Jl Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya tim mencokok
R dan kawan-kawannya pada 15 Februari 2014.
(nwy/nwk)










































