Pemilu Serentak Digugat ke MK, Hakim Konstitusi Bingung

Pemilu Serentak Digugat ke MK, Hakim Konstitusi Bingung

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 17:12 WIB
Pemilu Serentak Digugat ke MK, Hakim Konstitusi Bingung
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam pengujian UU Pilpres yang diajukan oleh Habiburohman. Dalam sidang itu, Habiburohman kelabakan menghadapi pertanyaan dari para hakim MK.

Dalam sidang itu, ketua majelis sidang Arief Hidayat mempertanyakan maksud tujuan PK tersebut.

"MK berwenang mengadili tingkat pertama dan sifatnya final, tapi dalam permohonan saudara itu momotong. Kenapa anda bisa anggap PL karena itu dipotong pada frasa ini (UU MK)," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu hakim konstitusi lainnya, Muhammad Alim mengaku bingung dengan permohonan Habiburohman. Menurut Alim, PK itu haruslah disidang hakim lain seperti yang berlaku di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk saudara tahu, MA untuk PK majelisnya harus lain dari sidang pertama. Nah di sini siapa? Dari dulu di sini 8 orang, hakim mana lagi yang mau adili?" ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, Habiburohman langsung berkilah. Dia mengaku antara dirinya dengan para majelis memiliki pandangan berbeda.

"Saya menangkap kita dari keyakinan yang berbeda terhadap permasalahan ini. Untuk itu saya akan mempertajam permohonan saya," ujarnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan 2 minggu depan. Majelis memberi izin kepada Habiburohman untuk melakukan perbaikan permohonan selama 14 hari.

Perlu diketahui pada Januari lalu MK memutuskan pemilu 2019 harus dilakukan secara serentak. Habiburohman merasa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan PK. Padahal, sudah jelas bahwa keputusan MK itu bersifat final dan mengikat serta tidak berlaku surut.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini