Dalam sidang itu, ketua majelis sidang Arief Hidayat mempertanyakan maksud tujuan PK tersebut.
"MK berwenang mengadili tingkat pertama dan sifatnya final, tapi dalam permohonan saudara itu momotong. Kenapa anda bisa anggap PL karena itu dipotong pada frasa ini (UU MK)," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saudara tahu, MA untuk PK majelisnya harus lain dari sidang pertama. Nah di sini siapa? Dari dulu di sini 8 orang, hakim mana lagi yang mau adili?" ujarnya.
Mendengar pertanyaan itu, Habiburohman langsung berkilah. Dia mengaku antara dirinya dengan para majelis memiliki pandangan berbeda.
"Saya menangkap kita dari keyakinan yang berbeda terhadap permasalahan ini. Untuk itu saya akan mempertajam permohonan saya," ujarnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan 2 minggu depan. Majelis memberi izin kepada Habiburohman untuk melakukan perbaikan permohonan selama 14 hari.
Perlu diketahui pada Januari lalu MK memutuskan pemilu 2019 harus dilakukan secara serentak. Habiburohman merasa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan PK. Padahal, sudah jelas bahwa keputusan MK itu bersifat final dan mengikat serta tidak berlaku surut.
(rvk/asp)










































