DPRD DKI Rekomendasikan Sutiyoso Cabut SK UMP
Senin, 06 Des 2004 14:55 WIB
Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk mencabut Surat Keputuan (SK) Gubernur Nomor 2515 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2005 sebesar Rp 711.843."Komisi E dengan Aliansi Buruh Bersatu sepakat agar Gubernur mencabut SK Gubernur No. 2515 yang menetapkan UMP Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 711.843 mengganti UMP Jakarta yang ditetapkan gubernur menjadi apa yang diinginkan para buruh, yaitu setara dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHN) sebesar Rp 759.953," kata Anggota Komisi E DKI Jakarta dari Fraksi PAN Agus Darmawandi depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/12/2004)Agus didaulat menyampaikan rekomendasi hasil pertemuan buruh dengan anggota dewan di atas mobil pick up. Sontak penyataan Agus disambut tepuk tangan ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu."Kami sepakat agar Ketua DPRD memfasilitasi Aliansi Buruh Bersatu untuk segera bertemu dengan gubernur pada 8 Desember 2004," lanjutnya.bagaimana bila rekomendasi komisi E tidak didengarkan bagaimana?tanya salah seoarang burut. Namun, Agus yakin rekomendasi ini diterima. "Kita harus yakin dan optimis kan gubernur punya hati nurani juga, ya kita tunggu saja," ujarnya.Selanjutnya, ratusan buruh melanjutkan aksi di depan kantor gubernur. Lima orang perwakilan buruh mendaftarkan izin untuk melakukan pertemuan dengan Gubernur Sutiyoso yang akan digelar 8 Desember mendatang.
(aan/)











































