Narkotika di Rumah Penyekap Pegawai Dimsum: 8 gr Ganja dan 0,2 gr Sabu

Narkotika di Rumah Penyekap Pegawai Dimsum: 8 gr Ganja dan 0,2 gr Sabu

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 16:31 WIB
Jakarta - Polisi menemukan narkotika di rumah Herdy M Peter, pria yang menyekap pegawai Dimsum Festival, di Villa Puri Sriwedari Blok O Cimanggis, Depok. Dari hasil penyelidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, barang bukti narkotika yang dimiliki Herdy yakni sabu dan ganja.

"Setelah kita hitung, barang bukti ganja seberat 8 gram dan sabu 0,2 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).

Selain itu, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mendapat pelimpahan barang bukti dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berupa 2 linting bekas hisapan ganja.

"Sama ada seperangkat alat hisap sabu (bong)," imbuhnya.

Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan barang bukti narkotika di rumah suami dari seorang anggota Komisi V DPR itu. Selanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa tersangka Herdy atas dugaan kepemilikan dan penguasaan barang bukti narkotika tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herdy kedapatan menyimpan sabu, ganja dan bong di rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O Cimanggis, Depok, Kamis (20/2/2014) dini hari lalu saat anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan.

Herdy ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menyekap manager Dimsum Festival, Hamdan M Ali. Herdy juga sempat meletuskan senjata api miliknya hingga membuat korban merasa ketakutan.


(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads