"Beberapa waktu lalu kami layangkan surat terkait 17 perusahaan yang melakukan pidana lingkungan di DAS Citarum. Kalau buang limbahnya sembarangan di Citarum, kami akan memeriksa Anda. Saya kirim ke Bareskrim untuk tindak pidana lingkungan," kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Kantor Bupati Karawang, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Karawang, Selasa (25/2/2014).
Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam Workshop Lingkungan Hidup "Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Antara Dampak dan Manfaat Terhadap Ketahanan Pangan (Pertanian)". BPK RI sendiri sudah ditetapkan sebagai Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan Sedunia (WGEA) dan Ali Masykur menjabat sebagai pimpinannya.
"Karawang cenderung banyak yang alih fungsi dari lahan produktif menjadi untuk industri sehingga menganggu ketahanan pangan di Indonesia. Bupati Karawang harus pegang teguh mana yang tidak boleh jadi industri. Tingkat polusi di Karawang meningkat. Data yang ke saya, banyak perusahaan yang buang limbah ke Sungai Citarum. Pengelolaannya melebihi ambang mutu," kata pria yang juga menjadi peserta konvensi capres Partai Demokrat ini.
Ali Masykur menjelaskan bahwa secara teknis, ada tiga hal yang bisa dilanggar perusahaan terkait pengelolaan lingkungan. Yang pertama adalah menyangkut penyalahgunaan tata ruang, kemudian perijinan di sektor AMDAL termasuk ijin pengelolaan lingkungan. Ke-17 perusahaan yang ditindak BPK tidak memiliki ijin tersebut. Sedangkan yang ketiga adalah pengelolaan jaminan reklamasi atas penggunaan lahan untuk industri.
"Yang melanggar tentu saja ada pidananya dan ada yang bersifat materi denda sesuai di UU Lingkungan," ujarnya. Namun Ali Masykur belum bisa menyebutkan total kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana lingkungan ini.
Pria yang akrab disapa Cak Ali ini mengaku belum melihat langsung lokasi pembuangan limbah di Karawang, namun ia berjanji akan melakukan pemeriksaan secepatnya. Ali Masykur sebenarnya dijadwalkan untuk meninjau lokasi perusahaan yang melanggar aturan pembuangan limbah. Tetapi karena harus mengejar acara di Jakarta, agenda tersebut kemudian dibatalkan.
(mpr/mpr)











































