Sutan yang bersaksi untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditanya soal adanya perintah agar Tri Yulianto menemui Rudi.
"Tidak pernah," kata Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Sutan juga menjelaskan acara pada 25 Juli 2013 di Hotel Crown Jakarta. Sutan mengklaim acara itu merupakan agenda buka puasa bersama Komisi VII dengan mitra kerjanya.
"Termasuk SKK Migas ketemu di situ di acara buka puasa bersama," katanya. Mitra kerja yang hadir sebut Sutan di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenristek.
Sutan juga ditanya soal pembicaraannya dengan Rudi pada acara tersebut. "Saya bilang ke Beliau, Bapak kenal nama Deny? Dibilang tidak," kata dia.
Menurutnya koleganya di PT Timas mengeluhkan lamanya konfirmasi SKK Migas terkait proyek pekerjaan yang dimenangkan.
Namun sebelum bicara ke hal inti, Sutan ngalor ngidul bicara soal keadaan SKK Migas saat dipimpin Rudi dan ketika masih bernama BP Migas.
"Waktu BP Migas pimpinannya terang-terangan ngomong, hanya bisa menahan turunnya lifting tapi ketika Pak Rudi, Beliau menaikan," ujar Sutan yang kemudian disela jaksa.
"Supaya masuk ke situ barang," timpal Sutan ke jaksa.
"(Deny) menanyakan kenapa itu lama tembus barang itu," ujarnya menjelaskan maksud Dedy mengadu ke dirinya.
Sutan menegaskan hanya membantu menanyakan ke Rudi. Dia tidak bermaksud untuk mengintervensi Rudi demi perusahaan koleganya. "Timas ini teman. Tapi saya dalam hal ini ingin yang benar," katanya.
Sadar terlalu banyak nyerocos, Sutan meminta maaf ke majelis hakim. "Tolong saya dimaafkan terlalu sor barang ini. Tolong yang mulia, saya distop batasan," kata Sutan.
(fdn/aan)











































