Penukaran duit ke pecahan rupiah dilakukan pada 26 Juni 2013, 27 Juni 2013 dan 1 Juli 2013. Jumlahnya SGD 20 ribu, SGD 50 ribu dan SGD 20 ribu. "Saya diminta tolong Pak Rudi," sebut Trikusuma bersaksi untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Setelah uang ditukar, Rudi meminta Trikusuma mentransfer ke sejumlah rekening. "Ada sejumlah nominal yang ditransfer ke pihak lain yaitu Rudy Gunawan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penukaran kedua, pihak money changer datang ke kantornya. "Ada sejumlah nominal yang dikirimkan melalui Rudy Gunawan," tuturnya.
Untuk penukaran ketiga, Trikusuma mentransfer uang ke rekening Icah Aisya. Selain didakwa menerima duit suap, Rudi didakwa melakukan pidana pencucian uang salah satunya dengan menukarkan mata uang asing dengan total Rp 2,98 miliar.
(fdn/ega)











































