"Pak, izin kepala saya pusing," ujar Tjakra di persidangan kepada hakim ketua Prim Haryadi, Selasa (25/2/2014).
Hakim Prim lalu mengizinkan saksi untuk diperiksa dan sidang sementara ditunda. "Silakan dokter dan JPU bawa saksi keluar ruang untuk diperiksa," ujar Prim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Tjakra mengaku pernah membuat perjanjian dengan terdakwa Hercules terkait proyek pembangunan di Meruya, Jakarta Barat. Pemilik PT Tjakra Multi Strategi ini dan rekannya membayar Rp 400 juta ke Hercules untuk uang jasa keamanan agar diizinkan membangun.
Pengakuan Tjakra memang ditunggu-tunggu sebab dia sudah dua kali tak hadir di persidangan. Keterangannya penting untuk membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukan Hercules.
(spt/mad)










































