Jadi Saksi Atut, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa KPK 4 Jam

Jadi Saksi Atut, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa KPK 4 Jam

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:50 WIB
Jadi Saksi Atut, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa KPK 4 Jam
Jakarta - Dua hakim konstitusi, Maria Farida dan Anwar Usman, baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Selama empat jam, keduanya memberi kesaksian untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah.

"Kami berdua ditanya tentang Lebak saja, untuk menambah keterangan yang lalu, itu saja," kata Maria di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Maria mengungkapkan, penyidik sempat menanyakan soal laporan lanjutan terkait Pilkada Lebak. Seperti diketahui, MK memutuskan diadakannya pemungutan suara ulang di Pilkada Lebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditanya bagaimana setelah sidang pemungutan suara ulang itu dilaporkan, itu saja, kan itu PSU kemudian dilaporkan kembali," jelas Maria.

Sementara itu, menurut Anwar Usman, pemeriksaannya kali ini hampir sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Dia hanya melengkapi beberapa kesaksian untuk Atut saja.

"Ya sama sajalah dengan yang dulu. Ini kan kaitannya dengan Pilkada Lebak, dulu kan belum untuk Bu Atut," tutur Anwar.

Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Atut berperan sebagai inisiator. Sempat terjadi pertemuan antara Atut, Wawan dan Akil di Singapura untuk membahas Pilkada Lebak.

Atut kemudian memerintahkan Wawan untuk mengurus masalah keuangan. Wawan lalu menitipkan uang Rp 1 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk diserahkan ke Akil.

(kha/aan)


Berita Terkait