"Itu bersifat politis, oleh karena itu harus diselesaikan oleh lembaga politik. Namun karena isinya menyangkut penegak hukum maka penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan KPK) harus diajak," kata Kapolri Jenderal Sutarman di gedung Nusantara V MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Mengenai perubahan yang dilakukan harus dibicarakan secara komprehensif oleh berbagai pihak. Jika tidak maka UU yang dihasilkan akan sulit diakomodir oleh penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU KUHAP dinilai melemahkan KPK karena mempersempit ruang gerak dalam pemberantasan korupsi. Namun DPR masih bersikeras akan membahas RUU ini
(bag/asp)











































