"Dalam kunjungan kami ini, kami lebih banyak belajar tentang pelaporan harta kekayaan yang ada di KPK, kami senang bisa mempelajari hal itu," kata ketua Kancor Abdul Rahman Al Nemash melalui penerjemahnya dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Menurut Abdul, banyak hal yang mereka pelajari tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga baru, Abdul mengaku mendapat ilmu penting untuk diterapkan di negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada satu hal yang membedakan pola pemberantasan korupsi di Indonesia dan Kuwait. Di Kuwait, undang-undang memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman mati.
"Dalam undang-undang kami dimungkinkan menjatuhi hukuman mati," tegas Abdul.
(kha/ega)











































