Di Kuwait, Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Di Kuwait, Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:16 WIB
Jakarta - Kuwait Anti Coruption Autority (Kancor) mendatangi KPK untuk belajar tentang pemberantasan korupsi. Ternyata, di Kuwait berlaku hukuman mati bagi para koruptor.

"Dalam kunjungan kami ini, kami lebih banyak belajar tentang pelaporan harta kekayaan yang ada di KPK, kami senang bisa mempelajari hal itu," kata ketua Kancor Abdul Rahman Al Nemash melalui penerjemahnya dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Menurut Abdul, banyak hal yang mereka pelajari tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga baru, Abdul mengaku mendapat ilmu penting untuk diterapkan di negaranya.

"Kami lembaga baru sehingga kami belum eksis, tapi kami telah belajar banyak hal di sini. Korupsi di setiap negara pasti ada dan kasus korupsi selalu meliputi masalah pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Ada satu hal yang membedakan pola pemberantasan korupsi di Indonesia dan Kuwait. Di Kuwait, undang-undang memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman mati.

"Dalam undang-undang kami dimungkinkan menjatuhi hukuman mati," tegas Abdul.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads