Kapolri: Bukan Kami yang Menyadap, Jokowi Berhak Lapor

Jokowi Disadap

Kapolri: Bukan Kami yang Menyadap, Jokowi Berhak Lapor

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:12 WIB
Jakarta - PDIP mencuatkan isu penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Kapolri Jenderal Sutarman menyarankan Jokowi untuk melapor jika hal tersebut mengganggu.

"Soal penyadapan itu hak prerogatif yang disadap. Apabila penyadapan tersebut mengganggu privasi yang bersangkutan maka dia berhak melapor," ujar Sutarman di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Menurut Kapolri penyadapan ada dua jenis yakni penyadapan terhadap alat komunikasi dan memasang alat penyadapan. Untuk penyadapan alat komunikasi hanya bisa dilakukan oleh KPK, BIN, dan Polri.

"Tapi saya pastikan untuk saat ini bukan jajaran kami yang menyadap. Tapi kalau memasang alat sadap itu bisa dipasang siapa saja. Nah itu yang perlu diselidiki," kata Kapolri.

Namun hingga kini Polri belum menerima laporan dari Jokowi soal penyadapan. Oleh karena itu Polri belum melakukan penyelidikan.

(bpn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads