"Apapun kalau ada indikasi yang dilakukan pemerintah kabupaten atau provinsi, tak terkecuali Pemprov DKI, maka BPK punya kewenangan baik diminta atau tidak diminta untuk memeriksa kaitannya dengan program pengadaan barang. Sekarang yang disorot pengadaan TransJakarta. Ini akan jadi perhatian BPK," kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jl. HS Ronggo Waluyo, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/2/2014).
Ali Masykur menuturkan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung lebih cepat apabila ada permintaan khusus. Ia belum mengetahui persis kasus terkait bus TransJakarta ini namun apabila dalam kasus ini yang dilakukan adalah pemeriksaan anggaran tahun 2013, maka diperkirakan proses dapat selesai dalam 2 bulan.
"Syukur-syukur ada permintaan khusus dari Pemprov sendiri itu akan jadi lebih mudah. Kalaupun tidak ada permintaan langsung, tetap akan dilakukan pemeriksaan," kata pria yang menjadi peserta konvensi capres Partai Demokrat.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa proses yang harus ditempuh dalam pemeriksaan pengadaan barang. Bila terbukti ada tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, maka BPK tak akan ragu mengambil tindakan tegas.
"Kita lihat dari proses tender, penentuan harga, penentuan pemenangnya. Semua akan kita lihat dan akan kita buktikan apakah ada unsur kerugian negara dalam pengadaan TransJakarta sehingga tidak ada satu pun yang bisa lepas dari BPK," kata Ketua Umum ISNU ini.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus bus TransJakarta berkarat. Surat pun dikirim kepada BPK untuk memeriksanya.
"Tadi sudah tanda tangan Pak Gubernur DKI Joko Widodo untuk kirim surat ke BPK agar turun. Jadi BPK turun terus ada prosedur pemerintahan gitu," kata Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Ahok menambahkan, hasil pemeriksaan BPK ini akan diserahkan kepada kejaksaan atau kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut jika ada indikasi korupsi. "Kalau hasil temuan BPK diserahkan pada jaksa atau polisi," ujar Ahok.
(mpr/mpr)











































