Penyidik Bareskrim menyerahkan Heru bersama Yusran Arif, importir yang menyuap Heru, Selasa (25/2/2014), sekitar pukul 11.20 WIB. Penyerahan sendiri tepat dengan masa kadaluarsa penahanan sejak dilakukan penangkapan, 120 hari lalu.
"HS menitipkan pesan bahwa pada masa lalu yang bersangkutan melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang cukup besar. Jadi jangan sampai bergabung dengan pelaku narkoba yang ditangkap yang bersangkutan," kata Arief kepada wartawan, Selasa (25/2/2013).
Menurut Arief, Kejaksaan memahami kondisi tersebut. "Akan diberi tempat yang bisa memberikan keselamatan bagi yang bersangkutan," ujarnya.
Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.
Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500.
(ahy/mpr)











































