MA-KY Apresiasi Pengakuan Wakil Ketua Pengadilan Terkait Korupsi Rp 20 Juta

MA-KY Apresiasi Pengakuan Wakil Ketua Pengadilan Terkait Korupsi Rp 20 Juta

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 13:20 WIB
MA-KY Apresiasi Pengakuan Wakil Ketua Pengadilan Terkait Korupsi Rp 20 Juta
Sidang MKH Pastra
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Eman Suparman memberikan apresiasi dengan sikap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram, Pastra Joseph Ziraluo yang mengakui telah korupsi Rp 20 juta. MKH ini merupakan bentukan Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY).

"Saya mengapresiasi terlapor mengakui kesalahannya. Saya berpesan, semoga anda tetap bisa mempertahankan marwah seorang hakim, " kata Eman dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/2/2014).

Korupsi yang dilakukan yaitu menerima uang perkara saat menjadi Wakil Ketua PN Pematangsiantar pada 2009, terkait pelaksanaan eksekusi tanah. Dalam kasus itu, Pastra mengakui telah mengembalikan uang tersebut ke pihak berperkara. Oleh sebab itu pria kelahiran Hilisimaetano, 11 Juli 1958 itu meminta hukuman seringan-ringannya.

Saat ini MKH tengah berunding sanksi apa yang akan diberikan. Apakah dipecat atau diskorsing. Siapakah Pastra? Berikut perjalanan karier Pastra:

1985: Calon PNS di PN Tebing Tinggi
1987: PNS di PN Tebing TInggi
1989: Hakim pada PN Bengkalis
1995: Hakim PN Sintang
1995: Hakim Anak di PN Sintang
1998: Hakim PN Mempawah
1999: Ketua PN Mempawah
1999: Hakim PN Tangerang
2006: Ketua PN Gunung Sitoli
2009: Wakil Ketua PN Pematang Siantar
2010: Ketua PN Pematang Siantar
2010: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan
2012: Wakil Ketua PN Mataram

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads