"Apa yang dituduhkan ke saya Rp 1,4 miliar melalui dakwaan penuntut umum ternyata tidak terbukti karena peruntukannya jelas," kata Deddy membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dia menyebut duit Rp 250 juta dari PT GDM merupakan pinjaman pribadi dari Paul Nelwan yang telah dikembalikan.
"Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati pembayaran utang. Rp 40 juta juga sudah dikembalikan pembayaran utang kurban hewan. Rp 10 juta dari PT CCM tahun 2011 sumbangan dari Ginting ke masjid," paparnya.
Dia membantah ikut mengatur proses lelang Hambalang. Sebagai pejabat pembuat komitmen saat itu, Deddy hanya menerima laporan dan usulan dari panitia. "Saya tidak turut campur pada proses lelang, saya mengingatkan pelaksanaan lelang harus sesuai aturan," ujarnya.
Soal pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Deddy ikut mengurus sebagai tindak lanjut lantaran izin AMDAL tidak keluar.
"Perihal kontak tahun jamak, saya hanya melaksanakan perintah Sesmenpora (Wafid Muharam) yang memperkenalkan saya dengan Arifin," katanya. "Dia yang mengatur proyek ini tanpa pengetahuan saya dan ternyata dia dan stafnya yang mengatur perubahan kontrak tahun jamak," jelasnya.
Mengenai soal fee 18 persen yang diminta Choel Mallarangeng, Deddy mengaku baru mengetahuinya dari Arifin dan Lisa tim asistensi proyek bentukan Wafid Muharam. Saat bertemu pejabat Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, Deddy mengaku hanya menanyakan persiapan kontrak kerjasama dengan Kemenpora," kata dia.
"Sedangkan yang membicarakan fee Arifin dan Lisa. Saya tidak tahu masalah fee," tegasnya.
Deddy dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga mengenakan tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
Deddy melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
(fdn/aan)











































