"Saksi kunci sudah kita jemput hari ini akan bersaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).
Hengki menuturkan, saksi yang sudah berumur 71 tahun itu tidak bisa hadir dalam persidangan sebelumnya dikarenakan sakit. Dan hari ini, saksi tersebut mengaku siap bersaksi.
"Saksi hari ini siap," tutup Hengki.
Sidang Hercules hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi kunci, Sukamto Tjakra. Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.
(spt/mpr)











































