"Begitu besarkah kesalahan yang saya lakukan sehingga penuntut umum ingin menghukum saya seberat itu," kata Deddy Kusdinar saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/2/2014).
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy mengakui telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan. Namun tindakan itu, disebut Deddy, dilakukan tanpa sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, dia sebenarnya sempat menolak jika diberi tugas sebagai PPK proyek Hambalang. Namun Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam mencoba meyakinkan Deddy supaya mau menerima hanya tiga bulan saja.
"Karena saya masih ragu-ragu, Wafid membuat pernyataan di atas materai bahwa beliau bertanggung jawab atas jabatan yang saya emban. Akhirnya saya melaksanakan jabatan itu," papar Deddy.
Deddy dituntut 9 tahun penjara serta uang denda Rp 300 juta. Dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/ega)











































