Dituntut 9 Tahun, Deddy Kusdinar: Sebegitu Beratkah Kesalahan Saya?

Dituntut 9 Tahun, Deddy Kusdinar: Sebegitu Beratkah Kesalahan Saya?

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 12:20 WIB
Dituntut 9 Tahun, Deddy Kusdinar: Sebegitu Beratkah Kesalahan Saya?
Jakarta - Terdakwa Deddy Kusdinar mengakui tidak sengaja telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalng. Namun dia merasa kaget mendengar tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 9 tahun penjara.

"Begitu besarkah kesalahan yang saya lakukan sehingga penuntut umum ingin menghukum saya seberat itu," kata Deddy Kusdinar saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/2/2014).

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy mengakui telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan. Namun tindakan itu, disebut Deddy, dilakukan tanpa sengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niat saya hanya ingin menjalankan perintah atasan karena rasa patuh terhadap atasan saya," lanjut Deddy.

Menurut Deddy, dia sebenarnya sempat menolak jika diberi tugas sebagai PPK proyek Hambalang. Namun Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam mencoba meyakinkan Deddy supaya mau menerima hanya tiga bulan saja.

"Karena saya masih ragu-ragu, Wafid membuat pernyataan di atas materai bahwa beliau bertanggung jawab atas jabatan yang saya emban. Akhirnya saya melaksanakan jabatan itu," papar Deddy.

Deddy dituntut 9 tahun penjara serta uang denda Rp 300 juta. Dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/ega)


Berita Terkait