Sidang lanjutan Hercules digelar di PN Jakarta Barat. "415 Personel kita turunkan untuk mengamankan," ujar Kapores Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Fadil mengatakan personel yang dikerahkan antara lain Brimob Polda 60 orang, Sabhara Polda 100 orang, Anggota Polres 88 orang, jajaran polsek 82 orang, polwan 130 orang dan pengawalan hakim dan jaksa.
Ia juga mengharapkan hari ini saksi kunci bisa didatangkan ke persidangan. "Yang pasti kasus ini bukan rekayasa. Dan kita lakukan untuk melindungi masyarakat," ujar Fadil.
Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.
(spt/aan)











































