Sidang terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, mengagendakan pemeriksaan saksi kunci Sukamto Tjakra. Sedikitnya 415 personel kepolisian dikerahkan mengamankan jalannya persidangan.
Sidang lanjutan Hercules digelar di PN Jakarta Barat. "415 Personel kita turunkan untuk mengamankan," ujar Kapores Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Fadil mengatakan personel yang dikerahkan antara lain Brimob Polda 60 orang, Sabhara Polda 100 orang, Anggota Polres 88 orang, jajaran polsek 82 orang, polwan 130 orang dan pengawalan hakim dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.
(spt/aan)











































