Saksi Kunci Diperiksa, Pengamanan Sidang Hercules Diperketat

Saksi Kunci Diperiksa, Pengamanan Sidang Hercules Diperketat

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 12:06 WIB
Saksi Kunci Diperiksa, Pengamanan Sidang Hercules Diperketat
Jakarta -

Sidang terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, mengagendakan pemeriksaan saksi kunci Sukamto Tjakra. Sedikitnya 415 personel kepolisian dikerahkan mengamankan jalannya persidangan.

Sidang lanjutan Hercules digelar di PN Jakarta Barat. "415 Personel kita turunkan untuk mengamankan," ujar Kapores Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).

Fadil mengatakan personel yang dikerahkan antara lain Brimob Polda 60 orang, Sabhara Polda 100 orang, Anggota Polres 88 orang, jajaran polsek 82 orang, polwan 130 orang dan pengawalan hakim dan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengharapkan hari ini saksi kunci bisa didatangkan ke persidangan. "Yang pasti kasus ini bukan rekayasa. Dan kita lakukan untuk melindungi masyarakat," ujar Fadil.

Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.

(spt/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads