"Sosialisasi pernah, tapi untuk memeriksa draft-nya belum ada," kata Ketua PPATK M Yusuf saat dihubungi detikcom, Selasa (25/2/2014).
Walau begitu, Yusuf menyatakan PPATK siap datang jika diundang untuk membahas RUU KUHAP. Yusuf juga enggan menanggapi perbedaan pandangan antara KPK dan pemerintah serta DPR terkait RUU KUHAP ini.
"Satu sisi, kata KPK melemahkan tapi pemerintah bilang tidak. Jadi kalau saya pikir ya duduk bareng dan berangkat dari pikiran bersih untuk membahas ini," tutup Yusuf.
KPK mengkhawatirkan jika DPR menetapkan RUU KUHAP karena ada beberapa poin yang dikeluhkan lembaga pemberantas korupsi itu.
Berikut 12 poin di RUU KUHAP versi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berpotensi melemahkan KPK:
1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan. Dengan demikian kewenangan KPK untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, pemblokiran bank dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga akan hilang.
2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.
3. Penghentian penuntutan suatu perkara. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan.
4. Tidak memiliki perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan. Pasal 58 RUU KUHAP mengatur tentang persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam. KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan memperpanjang penahanan.
5. Masa penahanan terhadap tersangka lebih singkat. Dalam RUU KUHAP masa penahan tersangka dalam masa penyidikan hanya 5 hari dan dapat diperpajang hingga 30 hari. Padahal selama ini KPK memiliki kewenangan penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari ditambah 30 hari dan terakhir 30 hari.
6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik. Hal ini berdampak jika diminta tersangka atau terdakwa, maka hakim pemeriksa pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
7. Penyitaan harus izin dari hakim. Hakim pemeriksa pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan.
8. Penyadapan harus mendapat izin hakim. Penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim. Jika hakim tidak setuju, maka KPK tidak bisa melakukan penyadapan.
9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim. Jika hakim pemeriksa pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan dapat dibatalkan.
10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan korting atau pengurangan jika prosesnya berlanjut hingga proses kasasi.
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur. Di aturan TPPU yang sekarang ada beban pembuktian terbalik sempurna, yaitu seseorang harus menjelaskan asal-usul kekayannya.
(vid/nrl)











































