2 Hakim Konstitusi dan Panitera MK Diperiksa Terkait Kasus Pilkada Lebak

2 Hakim Konstitusi dan Panitera MK Diperiksa Terkait Kasus Pilkada Lebak

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 10:37 WIB
2 Hakim Konstitusi dan Panitera MK Diperiksa Terkait Kasus Pilkada Lebak
Jakarta - Masih ada satu tersangka terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang bergulir MK, yakni Ratu Atut Chosiyah. Penyidik kali ini memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida dan Anwar Usman dan panitera MK, Kasianur Sidauruk.

"Masih ada kaitannya dengan kasus Lebak," ujar Maria Farida di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Maria, Anwar dan Kasianur datang bersamaan, mereka tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ketiganya menaiki tiga mobil yang berbeda dengan dikawal ajudan masing-masing.

Sementara itu, menurut Anwar Usman kehadirannya bersama Maria dan Kasianur untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah. "Iya untuk Bu Atut," jawabnya singkat.

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang dilakukan Akil, Anwar dan Maria mengaku tak tahu. Keduanya beralasan baru empat bulan tergabung di panel satu bersama Akil Mochtar.

"Kami baru empat bulan di panel, jadi saya tidak tahu soal itu (suap)," jelas Anwar.

Seperti diketahui, terkait suap sengketa Pilkada Lebak, Akil dijanjikan akan menerima uang Rp 1 miliar dari adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Uang dititipkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sementara Atut sendiri berperan sebagai inisiator. Atut, Wawan dan Akil sempat bertemu di Singapura untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak.

Jago keluarga Atut saat itu, Amir Hamzah kalah versi perhitungan KPUD. Atut pun meminta agar ada pemungutan suara ulang.

Akil menyanggupi permintaan Atut, dan benar saja MK memutuskan ada pemungutan suara ulang di Pilkada Lebak. Namun hasilnya Amir Hamzah tetap kalah.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads