Pembahasan RUU KUHAP di DPR diterpa isu pelemahan KPK walau pemerintah dan para anggota dewan membantahnya. KPK pun berharap ada lembaga hukum lain yang dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP, salah satunya Komisi Yudisial (KY).
Ketua KY Suparman Marzuki menyatakan siap membantu membahas RUU KUHAP tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada pelibatan KY oleh DPR.
"Kalau kami diundang, ya dengan senang hati kami akan ikut membahasnya. Tapi KY tidak dilibatkan,"ujar Suparman kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, emergensi korupsi di negara ini sudah tinggi. Sejak dalam pikiran saja kita tidak boleh koruptif, apa lagi melemahkan KPK," ujar Suparman.
"Mengurangi apa yang ada sekarang saja tidak benar. Jadi seharusnya RUU KUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi. Kalau UU memberi ruang dalam tindakan korupsi, situasi kita krisis penegakan hukum," tambah Suparman.
Sebelumnya, KPK melalui wakil ketuanya, Bambang Widjojanto menyatakan lembaga penegak hukum lain dan lembaga terkait seperti, KY, Mahkamah Agung, PPATK, Kompolnas dan Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR.
(vid/asp)











































