RUU KUHAP, MA: Isinya Malah Agak Mundur

RUU KUHAP, MA: Isinya Malah Agak Mundur

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 10:10 WIB
RUU KUHAP, MA: Isinya Malah Agak Mundur
Jakarta - Pembahasan RUU KUHAP yang tengah digodok DPR melibatkan Mahkamah Agung (MA). Namun ternyata waktu yang diberikan untuk pemeriksaan draft tersebut sangat singkat.

"MA diajak juga, ada beberapa draft itu diajukan tapi karena waktunya sangat singkat ya kita bahas detilnya berkaitan fungsi pemeriksaan perkara di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/2/2014).

MA sebagai lembaga tinggi yang menggunakan KUHAP mulai pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, termasuk Peninjauan Kembali (PK), merasa waktu yang diberikan tak cukup untuk masuk dalam ranah substansi RUU KUHAP. Dikhawatirkan, RUU KUHAP masih memiliki sejumlah kekosongan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal yang lain juga krusial, berkaitan tugas dan kewenangan hakim dan pengadilan. Bukan hanya penyelidikan, penyidikan, kewenangan, dan penanganan, masuk juga itu penyitaan dan sebagainya. Kita khawatir juga masih banyak bolongnya," kata Ridwan.

Lembaga tertinggi tempat para hakim di seluruh Indonesia bernaung itu berharap RUU KUHAP dibahas dan ditetapkan bukan untuk kondisi tertentu. Melainkan untuk memperkuat hukum di Indonesia.

"Ada beberapa poin yang kita drop, sehingga kemarin kita berpikir ini RUU baru tapi kok isinya malah agak mundur. Kita juga ada yang berpikir begitu, menutup lubang-lubang, karena rentan sekali. Jangan sampai hanya persoalan tidak krusial yang dibahas," tutup Ridwan.

Sebelumnya, KPK melalui wakil ketuanya, Bambang Widjojanto menyatakan lembaga penegak hukum lain dan lembaga terkait seperti, MA, Komisi Yudisial, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. KPK menilai ada upaya pelemahan dalam draft RUU tersebut.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads