Diduga Menerima Suap, Wakil Ketua PN Mataram Diadili di MKH

Diduga Menerima Suap, Wakil Ketua PN Mataram Diadili di MKH

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 10:02 WIB
Diduga Menerima Suap, Wakil Ketua PN Mataram Diadili di MKH
Pastra (dok.pn mataram)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar pengadilan etik untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram, Pastra Joseph Ziraluo. Pastra diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan suap.

Sidang digelar di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014). Dalam sidang yang dimulai 09.10 WIB, Pastra memakai safari warna cokelat dan celana kain panjang yang sewarna.

Sidang MKH ini dipimpin Komisioner KY Eman Suparman dan dimulai dengan membacakan kronologi dan rekomendasi pemberhentian Pastra terkait dugaan suap. Saat ini sidang masih berlangsung dan Pastra tengah membacakan pembelaan diri atas tuduhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain oleh Eman, Pastra juga diadili oleh Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltoni Mohdally dan Gayus Lumbuun.

(asp/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini