Datang ke Pengadilan Tipikor, Sutan Pilih No Comment

Datang ke Pengadilan Tipikor, Sutan Pilih No Comment

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 09:40 WIB
Datang ke Pengadilan Tipikor, Sutan Pilih No Comment
Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sutan memilih tidak berkomentar.

"Saya no comment," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Sutan datang sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja warna ungu datang didampingi seseorang. Dia sempat naik ke lantai 2 gedung pengadilan dan kemudian diantar ke ruang tunggu lantai 1. Ditanya kabar, Sutan hanya diam, menengok ke sekeliling ruang.

Selain Sutan, jaksa menjadwalkan memanggil bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan empat orang saksi lainnya Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi, Tri Kusumo Lidya.

Nama Sutan yang juga politikus Demokrat ini disebut dalam dakwaan terkait penerimaan duit sebesar US$ 200 ribu. Duit ini merupakan bagian. Dari uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.

Duit diterima Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta. Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan US$ 200 ribu kepada Sutan melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.

Sedangkan Waryono disebut menerima duit US$ 150 ribu dari Rudi. Duit ini lebih dulu diterima Rudi dari pejabat SKK Migas bernama Gerhard Rumeser.

KPK dalam pengembangan penyidikan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono K mencegah Sutan dan anggota Komisi VII Tri Yulianto ke luar negeri selama 6 bulan

Pencegahan berdasarkan surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/201 tertanggal 13 Februari 2014 dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni penerimaan gratifikasi dengan tersangka Waryono.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads