Dukung KPK, Gerindra Instruksikan Caleg Tolak Gratifikasi

Dukung KPK, Gerindra Instruksikan Caleg Tolak Gratifikasi

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 09:33 WIB
Dukung KPK, Gerindra Instruksikan Caleg Tolak Gratifikasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat edaran kepada seluruh ketua umum parpol yang isinya peringatan pada calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, agar tak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya. Jika ada penerimaan, maka itu dikategorikan sebagai gratifikasi.

Gerindra menyambut hal tersebut dengan menegaskan setiap calegnya harus menolak semua upaya gratifikasi. "Kami selama ini mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi," ujar Ketua Umum Gerindra Suhardi kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, pemilu 2014 harus bebas dari korupsi dan hal itu merupakan keinginan seluruh masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan imbauan dari KPK, saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi. Mari kita wujudkan Pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang larangan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila ada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terpaksa atau terlanjur menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
Β 

(tfq/tor)


Berita Terkait