Sidang Gugatan Kader PAN pada Amien Rais Digelar
Senin, 06 Des 2004 13:42 WIB
Pekanbaru - Ketua Umum DPP PAN Amien Rais dan Mendagri M Ma'ruf digugat sejumah kader PAN di Pekanbaru. Selain itu, tiga anggota DPRD asal PAN di Riau juga menjadi turut tergugat.Gugatan ini terkait masalah teknis pencalonan anggota Dewan. Hal itu terungkap dalam sidang perdana, Senin (6/12/2004) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jl Teratai.Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Jahrul Abadi, anggota Aswijon dan Lice Napitupulu. Berhubung Amien Rais dan Mendagri belum menerima surat panggilan dari PN, sidang ditunda hingga 29 Desember 2004 mendatang.Gugatan itu dilayangkan sejumlah kader PAN, antara lain Erwan Ardian Simbolon, Desmaniar dan Mostamir Thalib. Mereka menggugat tentang tata cara penerimaan calon anggota DPRD di Riau. Berdasarkan Hasil Rapat Kerjan Nasional PAN tahun 2003 di Makassar, dijelaskan, bahwa dalam penyusunan sebagai caleg, bagi calon yang mendapat suara terbanyak berhak melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada caleg nomor urut satu. "Berdasarkan keputusan DPP itulah, kita meminta agar caleg nomor urut satu yang tidak meraih suara terbanyak untuk segera di-PAW-kan. Namun tuntutan kita ke DPP dan DWP PAN Provinsi Riau diabaikan. Karena itu kita melakukan gugatan," ujar kuasa hukum penggugat, Betty Desnita, kepada detikcom di PN Pekanbaru.Betty menjelaskan, tergugat pertama adalah, Taufan Andoso angota DPRD Riau dari PAN daerah pemilihan Pekanbaru. Dalam pemilu legislatif lalu, kendati tergugat caleg nomor satu, namun suara terbanyak diraih Erwan Ardian Simbolon.Selanjutnya, Eka Abri caleg nomor satu yang kini anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dia digugat karena suara terbanyak diraih caleg nomor 3 yakni Deseminar. Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Hendra Masdar caleg PAN nomor urut satu anggota DPRD Indragiri Hilir. Dia digugat Mistamir Thalib caleh nomor urut 3 yang meraih suara terbanyak."Klien kami menggugat berdasarkan suarat keputusan DPP PAN yang menyebutkan, caleg nomor satu bisa di-PAW-kan oleh caleg yang meraih suara terbanyak. Selain anggota DPRD asal Riau sendiri, kita juga melayangkan gugatan ke DPP dan Mendagri yang tidak menggubris peraturan tersebut," kata Betty.Sesuai dengan peraturan yang ada, PAW ini bisa dilaksanakan 3 bulan setelah dilakukan pelantikan terhadap anggota dewan tersebut. Mestinya, bagi tergugat yang kini duduk menjadi anggota dewan itu, sudah sepatutnya diganti karena mereka tidak meraih suara terbanyak."Kita sudah mengajukan permohonan PAW kepada ketiga anggota Dewan tersebut ke DPW PAN Provinsi Riau. Tapi surat kita itu tidak ditanggapi juga. Karena itu Ketua DPW PAN Riau, Juharman Arfin, juga menjadi turut tergugat dalam kasus tersebut," jelas Betty.
(nrl/)











































