Tapi bukan cuma soal duit THR, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap peran Sutan. Pertama, Sutan pernah disebut berupaya mengamankan perusahaan PT Timas Suplindo.
Ini diketahui dari pesan singkat antara Tenaga Ahli SKK Migas, Gerhard Rumeser, dengan Rudi pada pertengahan 2013 saat masih menjabat kepala SKK Migas. Proyek yang diinginkan Sutan dimenangkan oleh PT Timas Suplindo adalah pembangunan konstruksi lepas pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang untuk 'izin' APBN-P itu, total sekitar US$ 285 ribu. Uang ini ditemukan penyidik KPK di tas Prada milik Waryono yang ada di ruang kerjanya. Namun, Waryono membantah uang sebanyak itu akan diberikan ke Sutan Bhatoegana Cs. Menurut dia, uang itu miliknya pribadi.
Namun, Rudi ternyata memiliki pengakuan lain. Dia mengaku sudah menyetor kepada Waryono uang US$ 150 ribu untuk urunan pembayaran kepada para anggota DPR terkait pengesahan APBN-P itu. Rudi mengaku mendapat uang itu dari Deputi Pengendalian dan Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumeser.
(fdn/tor)











































