Sidang SKK Migas, Sutan Bhatoegana akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang SKK Migas, Sutan Bhatoegana akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Ferdinan - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 06:23 WIB
Sidang SKK Migas, Sutan Bhatoegana akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Selain Sutan, jaksa KPK memanggil bekas Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai saksi.

"Saksinya ada Sutan Bhatoegana, Waryono dan empat orang lainnya," kata pengacara Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2014) malam.

Nama Sutan yang juga politikus Demokrat ini disebut dalam dakwaan terkait penerimaan duit sebesar US$ 200 ribu. Duit ini merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit diterima Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi pada 26 Juli 2013 di Plaza Mandiri, Jakarta. Rudi sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan mengaku memberikan US$ 200 ribu kepada Sutan melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.

Sedangkan Waryono disebut menerima duit US$ 150 ribu dari Rudi. Duit ini lebih dulu diterima Rudi dari pejabat SKK Migas bernama Gerhard Rumeser.

KPK dalam pengembangan penyidikan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono K mencegah Sutan dan anggota Komisi VII Tri Yulianto ke luar negeri selama 6 bulan

Pencegahan berdasarkan surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/201 tertanggal 13 Februari 2014 dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni penerimaan gratifikasi dengan tersangka Waryono.

(fdn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini