Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Rokok Berpita Cukai Bekas ke Pontianak

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Rokok Berpita Cukai Bekas ke Pontianak

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 20:57 WIB
Rokok dengan cukai bekas
Semarang - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap pemakaian cukai bekas pada produk rokok yang hendak dikirim ke Pontianak. Dari 61 bal cukai bekas, 14 di antaranya sudah diamankan, sedangkan 47 sisanya sudah berada di dalam kapal menuju Pontianak.

Pengungkapan dilakukan hari Sabtu (22/2/2014) sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informasi pengiriman rokok yang diduga hasil kegiatan industri tanpa izin. Di kantor Ekspedisi Barokah Expres di Jalan Ronggowarsito Semarang, ditemukan kardus-kardus berisi rokok Laser Mild produksi CV Laser Sukses Indonesia yang sudah diangkut di atas truk merah bernopol L 8007 KR.

"Diperiksa ternyata betul, diduga cukai bekas atau tidak sesuai. Di cukai tertulis peruntukannya 12 batang, tapi rokok isi 16 batang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbohadijoyo di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Senin (24/2/2014).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik jasa ekspedisi tersebut yaitu Edy Purwanto, rokok itu diketahui akan dikirim ke Pontianak atas permintaan pemilik ekspedisi lain, yaitu ekspedisi Atma Trans milik Muchamad Rizal. Lebih lanjut, dari keterangan Rizal rokok tersebut dikirim oleh seseorang bernama Muyazid alias Yasid alias Said.

"Dari penyimpangan ini kami dapat satu pelaku dari Jepara (Yasid). Ia berperan sebagai yang mengemas, di sana ada beberapa orang yang berperan. Karena ini kewenangan Bea Cukai maka ini kami limpahkan ke Bea Cukai," tandasnya.

Dari pengakuan sementara pelaku kepada pihak kepolisian, setidaknya pengiriman menggunakan cukai bekas tersebut sudah dilakukan tiga kali. Sedangkan untuk yang diamankan kali ini seharusnya ada 61 bal cukai bekas, namun baru 14 yang berhasil dibawa.

"Kita dapat info barangnya sebagian sudah di atas palka kapal, tertimbun barang-barang. Kita tidak mungkin tahan kapalnya. Sekarang anggota sedang mengurus biar bisa dibawa kembali ke Semarang," jelas Djoko.

Selain cukai palsu, diduga rokok bermerek Laser mild tersebut juga ilegal atau tanpa izin produksi. "Rokoknya tidak terdaftar, pabriknya ada di Jepara," tegas Djoko.

Dari tangan pelaku, sementara diamankan 14 kardus rokok dua ukuran dengan masing-masing kardus berisi puluhan selop rokok. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 51 juta.

"Kerugian dihitung per batang. Kardusnya ukurannya tidak sama jadi belum dipastikan jumlahnya. Hitungan kerugian per batang Rp 285," kata salah satu petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY yang menerima pelimpahan perkara.

(alg/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads