Akal-akalan Anggota DPR yang Sering Bolos

Anggota DPR Bolos

Akal-akalan Anggota DPR yang Sering Bolos

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 16:40 WIB
Akal-akalan Anggota DPR yang Sering Bolos
Saat rapat paripurna anggota DPR juga banyak yang bolos. (Fotografer - Rengga Sancaya)
Jakarta - Perilaku para wakil rakyat di Senayan lagi-lagi menjadi sorotan yang negatif. Menjelang pemilihan umum 2014, tingkat kehadiran mereka semakin memprihatinkan. Badan Kehormatan (BK) DPR dinilai juga sangat lemah dalam mengawasi dan memberi sanksi bagi yang sering bolos.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menilai memang sudah seharusnya BK DPR mayoritas diisi para profesional dan praktisi agar bisa mengontrol perilaku anggota Dewan.

Sugiyanto memandang BK DPR selama ini tidak ada taring dan kebanyakan wacana seperti rencana absen fingerprint. Faktanya, tidak ada realitasnya. “Itu praktiknya bagaimana yang finger print. Enggak jelas ini kan. Kalau ke dapil di saat jam kerja kan sama saja makan gaji buta. Zalimin rakyat namanya itu. Ya BK diganti aja sama orang-orang yang netral,” kata Sugiyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/02/2014).



Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana juga mengkritik tajam anggota Dewan yang sering bolos dan tidak tegasnya BK DPR memberikan sanksi. “Ini kan mereka bolos rapat, terus nitip tanda tangan ke teman. BK juga tidak tegas. Harusnya bersama parpol ada sistem mekanisme yang bisa mengontrol ini,” ujar Ari kepada detikcom, Jumat (21/02/2014).

Dia juga menilai caleg incumbent saat ini cenderung berpikir instan dengan pola pendek sehingga ada kepanikan luar biasa kalau kehilangan kursinya saat Pemilu nanti.“Harusnya mereka investasikan buat jangka panjang. Tapi, saya curiga masa reses ini disertai program Bansos tapi hanya jangka pendek dan tidak efektif. Bukan investasi jangka panjang,” kata Ari membeberkan.

Adapun anggota BK DPR Ali Maschan Moesa mengatakan anggota yang tidak hadir rapat karena sakit harus melampirkan surat keterangan dokter. Sedangkan kalau izin karena penugasan dari DPR seperti kunjungan kerja harus ada surat dari pimpinan komisi dan surat dari fraksi harus ada jika yang memberikan tugas khusus adalah fraksi.

Di luar itu, jika tanpa surat keterangan maka akan dianggap membolos. “Kitab suci kita kan UU, kalau UU menyebutkan enam kali berturut akan dikenai sanksi, tetapi biasanya mereka memang cerdas dalam tanda petik, setelah lima kali enggak masuk, supaya tak kena aturan mereka masuk di hari keenam,” kata dia kepada detikcom, Ahad (23/02/2014).

Dia berujar ketentuan jumlah enam kali berturut-turut, juga terlalu longgar. “Kita usulkan supaya jadi tiga kali berturut saja,” ujar Ali mengakui.

Lantaran tak bisa memberikan sanksi, menurut Ali yang bisa dilakukan BK yakni menghubungi fraksi untuk menegur anggota yang tingkat kehadirannya rendah. “Ya kalau belum enam kali berturut belum bisa dianggap melanggar kode etik, maka hanya peringatan, belum bisa kita memberikan sanksi,” jelasnya.

(ros/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads