Aksi demo ini dilakukan di depan kantor manajemen Coca Cola di Wisma Pondok Indah Jl. Sultan Iskandar Muda, Jaksel, Senin (24/2/2014). Para buruh menuntut empat hal, yaitu angkat semua pekerja outsourcing menjadi pekerja permanen, hapuskan sistem pekerjaan non core (penunjang), hentikan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga, dan berikan kenyamanan pekerjaan hingga pensiun.
Sebagai tanggapan atas aksi demo tersebut, manajemen PT Coca Cola Amatil Indonesia mengeluarkan pernyataan tertulis. Berikut adalah isi dari surat pernyataan yang diterima detikcom dari pihak manajemen:
SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN COCA-COLA AMATIL INDONESIA
1. Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan publik yang mempunyai reputasi yang baik untuk standar ketat tata kelola perusahaan.
2. CCAI telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 22 tahun dan merupakan organisasi yang berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional berkelanjutan untuk jangka panjang di Indonesia dengan menunjukkan kepedulian dan dukungan bagi pekerja kami dan juga masyarakat di sekitar pabrik kami.
3. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no SE.04/MEN/VII/2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Semua upaya kami yang berkaitan dengan hal tersebut di atas juga telah diakui dan disahkan oleh Asosiasi Industri, dalam hal ini Asosiasi Minuman Ringan Indonesia (ASRIM).
4. Bagi CCAI, semua pekerja sama pentingnya bagi bisnis kami. Perusahaan kami memiliki 12 Serikat Pekerja, dan kami selalu berkomunikasi aktif dengan semua pekerja kami di seluruh Indonesia untuk memastikan mereka mengerti dampak dari peraturan ini.
5. Dari 12 Serikat Pekerja yang ada, hanya Serikat Pekerja ini yang menunjukkan sikap berbeda. Kami menghargai hak para pekerja kami untuk menyuarakan pendapat mereka, meskipun demikian, sesuai peraturan perundang-undangan segala bentuk banding hanya dapat dilakukan oleh Kementerian dari mana regulasi ini berasal. Posisi kami sebagai perusahaan hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan industri yang berlaku.
(gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini