Aset PLN Akan Dilelang, Listrik Jateng-DIY Terancam Padam

Aset PLN Akan Dilelang, Listrik Jateng-DIY Terancam Padam

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 24 Feb 2014 16:18 WIB
Aset PLN Akan Dilelang, Listrik Jateng-DIY Terancam Padam
Aksi PLN (Angling/ detikcom)
Semarang - Gugatan karyawan PLN distribusi Jateng DIY sejak tahun 2009 terkait hak pegawai senilai Rp 48,6 miliar berujung pada rencana pelelangan lima aset PLN Distribusi Jateng-DIY oleh pengadilan.

Lima aset tersebut antara lain gedung dan lahan parkir kantor PLN Distribusi Jateng-DIY di Jalan Teuku Umar no.45, Jatingaleh Semarang, kantor PLN Area Semarang di Jalan Pemuda nomor 209, Kantor PLN area Kudus, gudang PLN Demak.

Lima aset milik PT.PLN tersebut terancam dilelang pada tanggal 28 Februari 2014 menyusul putusan Mahkamah Agung no 48.k/PHI.Sus/2010, yang memenangkan gugatan Serikat Pekerja (SP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jadi ketetapan MA yang ditetapkan 20 oktober 2010, menghukum termohon untuk membayar hak pemohon kasasi dengan membayar gaji 26 bulan sejak Januari 2007 sampai tahun 2009 sebesar Rp 48 miliar," kata Dewan Pemimpin Daerah Serikat Pekerja PT. PLN Distribusi Jateng-DIY, Bambang Andang Jaya di kantor PLN Jalan Teuku Umar, Semarang, Senin (24/2/2014).

Sementara itu General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R Abumanan mengatakan jika aset dilelang akan berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat dan tidak menutup kemungkinan Jateng-DIY padam.

"Tidak mungkin, lah, listrik mati se-Jateng. Kami setiap hari mengontrol listrik se-Jawa tengah dan DIY. Kalau kami tidak berkantor, siapa yang mengelola rekening listrik? Call center di sini, siapa? Pemadaman siapa yang mengatur di sini?," tandas Djoko.

Saat ini pihaknya masih melakuakn usaha peninjauan kembali ke MA, oleh sebab itu pihaknya juga meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunda eksekusi lelang.

"Kami melakukan peninjauan kembali terhadap novum baru. Kami meminta perlindungan hukum kepada Gubernur untuk menunda, bukan membatalkan," tegasnya.

Terkait hal itu, Bambang menilai seharusnya General Manager bisa mencarikan solusi bukan justru melontarkan pernyataan seolah listrik se-Jateng-DIY padam karena lelang tersebut.

"Padam bukan karena lelang, tapi kemampuan GM yang tidak dapat menyelesaikan masalah ini. Serikat pekerja tidak menuntut macam-macam, kalau GM bayar ya bayar. Harusnya cari solusi, bukan kalau disita maka listrik padam," tegasnya.

Selain itu lelang yang akan dilakukan tanggal 28 Februari mendatang bukan pada gedung kantor distribusi sehingga menyebabkan pemadaman, namun aset PT PLN di Jalan Tanjung Nomor 4, 6, 6A, 6B Semarang dengan nilai tanggungan Rp 20 miliar.

"Pada tanggal 30 Januari 2014, Panitera PHI Semarang, Novran Verizal mengeuarkan pengumuman lelang. Itu rumah dinas," tegasnya.

Serikat pekerja pun kemudian menggelar apel dan menyatakan jika pegawai PLN mogok karena lelang tersebut, mereka siap menggantikan agar distribusi listrik se-Jateng dan DIY tetap lancar.

(alg/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads