Samakan Bendera RI dengan Celana Dalam, WN Malaysia: Saya Biasa Bercanda

Samakan Bendera RI dengan Celana Dalam, WN Malaysia: Saya Biasa Bercanda

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 16:03 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Warga negara (WN) Malaysia, Broderock Chin Teck Fui (49) alias Acin, mengakui kesalahannya di kasus penghinaan terhadap bendera Indonesia. Pria kelahiran Tawau itu mengaku biasa bercanda di kantornya.

"Saat di kantor biasa bercanda atau membuat cerita agar orang lain tertawa. Namun tidak pernah menghina atau merendahkan bendera negara Indonesia maupun orang lain," kata Acin dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/2/2014).

Pernyataan yang membuatnya dipenjara terjadi sehari sebelum HUT RI pada 16 Agustus 2013 lalu. Manager PT Kreasijaya Adhikarya itu mengecek bendera yang ada di kantornya di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, Riau. Ternyata bendera yang baru tidak ada dan Acin bilang ke karyawannya bahwa 'kalau tidak ada bendera baru, pakai celana dalam saya warna putih. Warna merahnya minta sama ibu,'. Usai mengatakan itu, Acin tidak meminta maaf dan langsung pergi.

Tiga hari setelahnya, Acin didemo di kantornya dan malamnya Acin langsung meminta maaf secara terbuka kepada warga Dumai dan masyarakat Indonesia.

"Saya merasa bersalah dan menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari," ujar Acin.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Acin dihukum 2,5 tahun penjara karena menghina bendera Indonesia seperti dilarang oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Acin telah salah melakukan tindak pidana menghina kehormatan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut majelis hakim, perkataan Acin telah melukai hati dan perasaaan masyarakat Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Barita Saragih, Fauzi Isra dan Eduart Sihaloho.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads