"Saat di kantor biasa bercanda atau membuat cerita agar orang lain tertawa. Namun tidak pernah menghina atau merendahkan bendera negara Indonesia maupun orang lain," kata Acin dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/2/2014).
Pernyataan yang membuatnya dipenjara terjadi sehari sebelum HUT RI pada 16 Agustus 2013 lalu. Manager PT Kreasijaya Adhikarya itu mengecek bendera yang ada di kantornya di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, Riau. Ternyata bendera yang baru tidak ada dan Acin bilang ke karyawannya bahwa 'kalau tidak ada bendera baru, pakai celana dalam saya warna putih. Warna merahnya minta sama ibu,'. Usai mengatakan itu, Acin tidak meminta maaf dan langsung pergi.
Tiga hari setelahnya, Acin didemo di kantornya dan malamnya Acin langsung meminta maaf secara terbuka kepada warga Dumai dan masyarakat Indonesia.
"Saya merasa bersalah dan menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari," ujar Acin.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Acin dihukum 2,5 tahun penjara karena menghina bendera Indonesia seperti dilarang oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Acin telah salah melakukan tindak pidana menghina kehormatan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut majelis hakim, perkataan Acin telah melukai hati dan perasaaan masyarakat Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Barita Saragih, Fauzi Isra dan Eduart Sihaloho.
(asp/nrl)