Proyek Benih PT Sang Hyang Seri Rugikan Negara Rp 112 M

Proyek Benih PT Sang Hyang Seri Rugikan Negara Rp 112 M

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 15:30 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Sang Hyang Seri, Eddy Budiono didakwa memperkaya diri, orang lain dan korporasi. Dia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi.

"Terdakwa bersama-sama Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, HM Rachmat, Direktur Produksi Yonahes Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin dan Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat pada kurun waktu 2007-2011 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar penuntut umum dari Kejaksaan, Reinhart Marbun membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2014).

Dalam dakwaan dipaparkan, Eddy Budiono pada kurun waktu bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 di Kantor PT SHS Pusat Jakarta Jl. Dr Saharjo Nomor 313 Jakarta Selatan melakukan pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi.

"Tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan dengan cara menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan setiap tahunnya yang tidak mendasarkan pada kemampuan produksi dan penjualan sebenarnya dari perusahaan," beber jaksa.

Kemudian dibantu pengurus PT SHS di daerah dengan koordinasi General Manager dan Kepala Cabang PT SHS memproduksi dan menyalurkan benih bersubsidi yang sebagian dibuat fiktif.

Pemenuhan target pengadaan dan penyaluran benih yang ditetapkan dalam RKAP secara nasional dilakukan dengan pembuatan dokumen fiktif atas faktur dan dokumen pendukung.

"Secara administrasi seolah-olah ada fisik produksi dan pemasarannya namun senyatanya tidak ada produksi dan pemasarannya dan kemudian mengajukan pencairan subsidi benih dari Kementerian Pertanian dari administrasi yang dibuat fiktif tersebut," lanjut jaksa.

Sehingga secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2008-2011berhasil mencairkan subsidi benih tidak sesuai dengan ketentuan sebesar sekitar Rp 112,425 miliar.

"Dengan demikian terdakwa Eddy, bersama-sama Direksi PT SHS dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp112,425 miliar," ujar jaksa.

Pada dakwaan primair Eddy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, Eddy diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads