Saat ini tercatat dari 560 anggota DPR, 520 di antaranya masih mencalonkan diri. βAda 501 mencalonkan kembali jadi anggota DPR, kemudian ada sekitar 19 mencalonkan di DPD. Itu yang mengakibatkan kehadiran rendah sekali,β kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudohusudo kepada detikcom, Ahad (23/3) kemarin.
Badan Kehormatan menurut Siswono selalu memantau anggota dewan untuk memenuhi kewajibannya ikut sidang. Tapi selama ini, tidak banyak anggota DPR kena sanksi karena membolos.
Soal kehadiran anggota DPR sebenarnya sudah ada peraturan yang tegas, yakni Undang β undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), serta peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2010 tentang tata tertib.

βSetelah kita teliti satu demi satu, memang yang banyak terjadi itu, mereka tidak masuk lima kali, yang berikutnya dia masuk, lalu absen lagi. jadi tidak enam kali berturut-turut, sehingga tidak bisa diberikan sanksi pemberhentian,β kata Siswono.
Longgarnya aturan itu membuat BK akhirnya mengajukan usulan pengetatan jumlah ketidakhadiran maksimal. Itulah sebabnya, BK mengusulkan agar aturan 6 kali berturut ini harus diubah. Minimal kehadiran seorang anggota dewan minimal 25 persen dalam satu masa sidang.
Dari ratusan anggota yang kerap membolos, hanya mantan ketua fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto yang diberhentikan dari DPR karena tidak hadir selama dua bulan berturut-turut. βKarena dia tidak melanggar aturan, kita tidak bisa memberikan sanksi berat maupun ringan,β kata Siswono.
Lagipula, kata Siswono, sanksi sesuai peraturan dan UU hanyalah pemberhentian jika ketidakhadiran mencapai 6 kali dan dilakukan secara berturut. BK pun tidak bisa sembarangan menghukum anggota dewan yang bolos rapat.
βSebab perlu diketahui bahwa meninggalkan sidang itu adalah hak politik seseorang. Orang itu kan bisa juga walk out dan tidak menghadiri sidang, itu juga hak politik, jadi tidak bisa semena-mena begitu saja,β kata politisi Partai Golongan Karya ini.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, perilaku membolos anggota DPR kian memprihatinkan. Ini terjadi karena minimnya pemberian sanksi. Padahal sebelum dilantik, seorang anggota parlemen harus menandatangani pakta integritas.
Di dalam pakta tersebut dicantumkan bahwa kehadiran seorang anggota DPR minimal tiga perempat dari jumlah masa sidang. Ruhut hanya tertawa saat disinggung tentang tak adanya sanksi bagi anggota DPR yang sering membolos.
βSusah. Jangankan karena absen, sudah masuk penjara juga masih tunggu inkracht atau ada kepastian hukumnya. Dia di penjara juga masih terima gaji, padahal kalau dia divonis korupsi dengan hukuman tiga tahun sementara jabatannya tinggal setahun, ya sudah dipecat saja,β kata Ruhut.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini