Melihat Harta Tak Wajar Akil, Irjen Djoko, Luthfi Hasan dan Fathanah

Melihat Harta Tak Wajar Akil, Irjen Djoko, Luthfi Hasan dan Fathanah

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 24 Feb 2014 13:21 WIB
Melihat Harta Tak Wajar Akil, Irjen Djoko, Luthfi Hasan dan Fathanah
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menambah daftar terdakwa kasus korupsi yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Jaksa menduga, ada sejumlah harta yang tak wajar karena tak sesuai dengan pendapatannya. Bagaimana bila dibandingkan dengan terdakwa lain?
Β 
Dalam setahun terakhir, KPK tengah gencar menjerat para pelaku korupsi dengan pasal pencucian uang. Yang paling heboh, adalah kasus mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan presiden PKS Luthfi Hasan dan rekannya Ahmad Fathanah.

Ketiga nama di atas dijerat dengan pasal pencucian uang dan akhirnya divonis bersalah. Tak sedikit harta mereka yang disita, bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bagaimana perbandingan harta tak wajar mereka dan Akil Mochtar yang baru saja menjalani sidang perdana? Berikut datanya:

Luthfi Hasan Ishaaq

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Luthfi Hasan Ishaaq bersalah dalam perkara suap dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga merampas aset milik Luthfi yang dinilai berasal dari tindak pidana korupsi.

Belum bisa dipastikan berapa nilai total harta Luthfi tersebut. Namun diperkirakan mencapai angka puluhan miliar rupiah, sebab ada aset berupa tanah dan bangunan yang disita untuk negara. Berikut daftar aset Luthfi Hasan yang disita tersebut:

1) 1 mobil Toyota FJ Cruiser
2) 1 mobil Volkswagen (VW) Caravelle
3) 1 mobil Mazda CX 9
4) 1 mobil Mitsubishi Grandis
5) 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport
6) 1 mobil Nissan Frontier Navara
7) 1 mobil Toyota Alphard
8) 1 Rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada tahun 2011.
9) Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10) Tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi luas 3.334 m2.
11) Tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2
12) Tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2
13) Tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2
14) Tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi.
15) Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.

Ahmad Fathanah

rumah Fathanah
Orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap kasus impor daging. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 17,5 tahun penjara.

Selain vonis penjara, hakim juga memerintahkan harta Fathanah disita untuk negara. Diduga, dia sudah menyalahgunakan kedekatannya dengan Luthfi untuk korupsi.

Berikut harta Fathanah yang diperintahkan untuk dirampas:

1. Tanah beserta bangunan di Perum Permata Depok, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
2. Mobil Toyota Alphard
3. Mobil Honda Jazz 2012 warna putih atas nama Andi Novitalia (Vitalia Shesya).
4. Mobil Honda Freed 2012 warna putih atas nama Anifah Wulan Lestari.
5. Satu buah cincin putih ditaksir emas dengan mata 99 berlian
6. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata terdiri dari 460 round, 8 marquise, 2 emerald berlian
7. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata 8 berlian
8. Satu buah gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian

Irjen Djoko Susilo

rumah Irjen Djoko
Irjen Djoko Susilo adalah pemegang rekor tertinggi untuk terdakwa korupsi KPK yang dirampas hartanya untuk negara. Nilai aset yang disita mencapai Rp 125 miliar, bahkan bila disesuaikan dengan harga pasaran, bisa Rp 200 miliar lebih.

Mantan Kakorlantas Polri itu dijerat jaksa dengan pasal korupsi memperkaya diri sendiri, terutama dalam proyek simulator SIM. Hakim pun menghukumnya dengan penjara 10 tahun penjara di tingkat pertama, lalu 18 tahun di tingkat banding.

"Nilai total aset yang telah disita, nilai bukunya Rp 125 miliar, kalau berdasarkan NJOP, tapi kalau berdasar harga pasar ya bisa sampai 200-an miliar," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sejumlah hartanya yang fantastis pun disita negara. Berikut daftarnya:

1. Tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Tanjung Barat, Jagakarsa.
2. Tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jl Paso RT004/04, Jagakarsa.
3. Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang.
4. Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang.
5. Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo.
6. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu.
7. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu.
8. Sebidang tanah luas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu.
9. Sebidang tanah luas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu.
10. Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
11. Sebidang tanah luas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
12. Sebidang tahan luas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
13. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa.
14. Sebidang tanah luaas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa.
15. Satu buah kunci mobil dengan lambang mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314
16. Asli akta jual beli no.491/2012 tgl 20 November 2012 atas nama Mahdiana
17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yg telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said.
18. Tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Semarang.
19. Tanah luas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok.
20. Tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 Manahan, Banjarsari, Surakarta.
21. Tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Kebayoran Baru.
22. Tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru.
23. Tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang.
24. Tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
25. Tanah luas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
26. Tanah luas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
27. Tanah luas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
28. Tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta.
29. Tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta.
30. Tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta
31. Uang tunai Rp 10 juta.
32. Tanah luas 190 m2 dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.1 Tanjung Barat.
33. Rumah susun the peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A, Sudirman.
34. Mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver.
35. Uang senilai Rp 6 miliar.
36. Mobil Toyota Avanza warna silver metalik.
37. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo.
38. Tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor.
39. Tanah luas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara
40. Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU.
41. Satu buah kunci mobil JEEP kode CE 0888
42. Mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam.
43. Mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam.
44. Mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam.
45. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal.
46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ nopol B 1029 SOH
47. Tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat.
48. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali
49. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.
50. Mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996
51. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600.

Akil Mochtar

mobil mewah Akil
Akil didakwa menerima dugaan suap dari 15 sengketa Pilkada senilai total Rp 57 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak jadi anggota DPR dengan jumlah Rp 181 miliar.

Jumlah uang Rp 181 miliar itu dihitung oleh tim KPK dari selisih jumlah aset Akil dengan pendapatan wajar yang diterimanya. Namun ini masih dakwaan, belum hasil keputusan hakim. Masih ada kemungkinan, harta Akil dikembalikan sebagian atau dirampas seluruhnya untuk negara.

Bila dirinci, harta Akil yang diduga tak wajar sejak 2010 berjumlah Rp 161 miliar. Lalu, ada juga harta yang dianggap tak wajar bila dihitung sejak jadi anggota DPR pada tahun 2002, yakni Rp 20 miliar. Duit itu ada yang dibelanjakan aset tertentu, ada juga yang dimasukkan ke rekening.

Berikut beberapa harta yang disita KPK dan masuk dalam dakwaan di pengadilan:

1) Pengacara Akil Tamsil Sjoekoer menyebut ada enam dan dua deposito milik Akil yang disita KPK. Lalu ada dua rekening istri Akil, Ratu Rita, yang diblokir. Anaknya satu rekening, perusahaan CV Ratu Samagat dua rekening, dan rekening mertua Akil serta kerabat Akil di Putussibau.
2) Sawah 12.600 Meter Persegi di Singkawang dan kebun mahoni seluas 6.000 Meter Persegi di Sukabumi.
3) Rumah di Desa Karang Duwur, Petahanan, Kabupaten Kebumen.
4) Rumah di Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan.
5) Rumah di Jalan Karya Baru, Gang Karya Baru dan Jalan Karya Bakti Nomor 20, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak.
6) Mobil Mercedes Benz S-350, Audi Q5, Toyota Crown Athlete, Mazda CX9, Toyota Fortuner, Ford Fiesta dan Toyota Innova.
7) Ada 25 mobil dan 31 motor yang disita KPK dari orang dekat Akil, Muhtar Ependy.
Halaman 2 dari 5
(mad/nwk)


Berita Terkait