Usai Dengar Dakwaan, Susi Tur 'Ngumpet' di Balik Pengacara

Sidang Suap MK

Usai Dengar Dakwaan, Susi Tur 'Ngumpet' di Balik Pengacara

Ferdinan - detikNews
Senin, 24 Feb 2014 12:04 WIB
Usai Dengar Dakwaan, Susi Tur Ngumpet di Balik Pengacara
Jakarta - Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Lampung Selatan. Usai sidang, Susi 'ngumpet' dari kejaran wartawan.

Dia memilih mengekor di balik punggung pengacaranya saat keluar ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2014). Aksi 'ngumpet' usai sidang juga pernah dilakukan Chairun Nisa usai mendengar dakwaan pada 8 Januari 2014.

Susi didakwa menjadi perantara duit suap ke Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 dan Lampung Selatan tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak," kata penuntut umum KPK Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan.

Jumlah duit yang diberikan Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. Duit ini berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas permintaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto yang meminta permohonan keberatan ditolak MK.

"Dengan maksud agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim memutuskan permohonan perkara konstitusi terkait keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A Benbela tidak dapat diterima," kata penuntut umum.

Atas dakwaan ini, Susi Tur mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang hari Kamis mendatang.



(fdn/aan)


Berita Terkait