Saat dibawa dari Rutan KPK, Wawan belum sempat menginjakan kaki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014). Mobil tahanan yang membawanya langsung menuju RS Polri.
Di Pengadilan Tipikor, istri Wawan, Airin Rachmi Diany juga tak terlihat. Belum diketahui, apakah Airin langsung menuju RS Polri menyusul Wawan. "Karena dari KPK langsung dibawa ke Kramat Jati, kita tidak tahu apakah Bu Airin ikut ke sana atau tidak," kata anggota tim pengacara Wawan, Pia Nasution.
Sidang Wawan sempat dibuka pukul 10.40 WIB. Jaksa penuntut umum yang dipimpin Edy Hartoyo menginformasikan kondisi sakit Wawan. "Ada maag dan vertigo yang tidak mungkin dibawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke RS pemerintah. Kami minta ditunda," katanya.
Majelis hakim memutuskan, sidang Wawan ditunda hingga Kamis 27 Februari 2014. Sedianya Wawan hari ini mendengarkan dakwaan atas dua perkara suap yakni terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 dan Pilgub Banten 2011.
(fdn/rmd)











































