KPK Minta KY, MA dan PPATK Turut Dilibatkan Bahas RUU KUHAP

KPK Minta KY, MA dan PPATK Turut Dilibatkan Bahas RUU KUHAP

- detikNews
Senin, 24 Feb 2014 11:16 WIB
KPK Minta KY, MA dan PPATK Turut Dilibatkan Bahas RUU KUHAP
Jakarta - KPK menjadi salah satu pihak yang bisa menjadi korban jika RUU KUHAP yang akan dibahas saat ini, diketok menjadi undang-undang. Lembaga antikorupsi ini meminta dilibatkan dalam pembahasan, termasuk juga penegak-penegak hukum lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut. Dengan kondisi itu, kata Bambang, KPK menjadi pihak yang terpinggirkan karena aspirasinya tidak ditampung.

"Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak akan bersuka cita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembahasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholders," ujar Bambang kepada detikcom, Senin (24/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Bambang meminta agar proses drafting melibatkan pihak-pihak lainnya. Penegak-penegak hukum lain, kata Bambang, juga harus dilibatkan.

"Untuk mengatasi hal di atas, proses drafting sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif. KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti, MA, KY, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial," kata Bambang.

(/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads