Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut. Dengan kondisi itu, kata Bambang, KPK menjadi pihak yang terpinggirkan karena aspirasinya tidak ditampung.
"Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak akan bersuka cita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembahasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholders," ujar Bambang kepada detikcom, Senin (24/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengatasi hal di atas, proses drafting sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif. KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti, MA, KY, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial," kata Bambang.
(/aan)











































