Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, selain menjalani penyidikan kasus pidana umum, tersangka juga akan diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian nanti akan disidang kode etik setelah mendapatkan vonis pidana umumnya," ujar Rikwanto, Senin (24/2/2014).
Rikwanto mengatakan, sanksi kode etik yang akan diberikan kepada Bambang, disesuaikan dengan vonis yang ia terima di Pengadilan Negeri (PN). Jika vonis yang dijatuhkan terhadap Bambang lebih dari 6 bulan penjara, maka Bambang dipastikan akan dipecat dari kepolisian.
"Pemecatan itu biasanya kalau vonis pidana umumnya lebih dari 6 bulan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, enam orang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap masyarakat dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Selain Bambang, dua pecatan polisi juga ikut berperan aktif dalam komplotan pemeras ini.
Dua orang pecatan polisi yakni Edi Setiono dan Sularno. Edi sudah ditangkap aparat, sementara Sularno masih diburu.
Sasaran komplotan ini yakni orang-orang yang baru pulang dari diskotik. Mereka menghadang mobil korban, lalu melakukan penggeledahan di tempat dan mengaku sebagai anggota reserse narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kadang mengaku sebagai anggota reserse umum Polda Metro Jaya.
Mereka juga melengkapi diri dengan Surat Perintah Tugas palsu untuk melancarkan kegiatannya itu.
(mei/jor)











































