Sidang dibuka pada pukul 10.40 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Hakim Ketua Matheus Samiaji meminta jaksa KPK untuk menghadirkan terdakwa Wawan namun Wawan tidak hadir karena sakit.
"Pada hari ini kami belum bisa menghadirkan terdakwa karena dari kemarin ada rasa sakit dan hari ini diperiksa dokter rutan kami, ada maag dan vertigo yang tidak mungkin dibawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke RS pemerintah. Kami minta ditunda," kata jaksa KPK Edy Hartoyo.
Hakim Ketua Suwedya lalu mengecek surat keterangan dokter dan jaksa Edy mengusulkan agar sidang ditunda hingga Kamis (27/2) mendatang. Usulan tersebut disetujui oleh Hakim Suwedya dan Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum Wawan.
"Kami usulkan (ditunda) Kamis. Info dari dokter kalau hari ini ditangani dengan baik, bisa berkembang dengan baik," kata jaksa Edy.
Hakim lalu menutup sidang dan menyatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan ditunda hingga Kamis mendatang.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus suap ini berawal ketika KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di Jl Widya Candra 3, Jaksel (2/10/2013). Beberapa saat setelah menagkap Akil, tim KPK bergerak ke Jl Denpasar, Kuningan, Jaksel yang merupakan rumah Wawan.
Tim KPK langsung menangkap Wawan yang saat itu baru saja pulang dari Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Wawan diduga sebagai pihak penyuap Akil. Adik Ratu Atut itu menyuap Akil dengan menitipkan uang Rp 1 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani.
Uang rencananya akan diberikan untuk meminta agar Akil memutuskan Pilkada ulang di wilayah Lebak. Hal tersebut dilakukan karena jago keluarga Atut, Amir Hamzah kalah versi perhitungan KPUD.
Suami Airin Rachmi Diany itu juga diketahui ikut dalam petemuan di Singapura bersama Akil dan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan di negeri singa itu guna membahas pengaturan putusan sengketa Pilkada Lebak.
Kasus ini kemudian berkembang, hingga akhirnya KPK menemukan bukti-bukti turut campurnya Wawan di sengketa Pilkada Banten tahun 2011. Wawan mengeluarkan uang Rp 7,5 miliar untuk Akil, sebagai fee agar Akil memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur Banten. Jalan Atut pun saat itu begitu mulus menatap kursi Banten 1.
Belakangan, Wawan juga dijadikan tersangka dalam tiga kasus lain, yakni korupsi pengadaan Alkes Banten, korupsi pengadaan Alkes Tangsel, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun ketiga kasus itu masih berada di tahap penyidikan dan belum akan disidangkan dalam waktu dekat.
(ndr/ndr)











































