"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak," kata penuntut umum KPK, Edy Hartoyo, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2014).
Dalam dakwaan dipaparkan pada tanggal 31 Agustus 2013 dilaksanakan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang diikuti 3 pasangan calon yaitu, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah dan Kasmin, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Lebak menetapkan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih tanggal 8 September 2013.
Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK melalui kuasa hukum Rudi Alfonso cs. Akil Mochtar selaku Ketua MK menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel yaitu Akil sebagai ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota.
Pada 16 September 2013 di Hotel Allson, Jakpus, Susi Tur Andayani melakukan pertemuan dengan tim sukses Amir Hamzah membahas isu adanya pemberian uang kepada Hakim di MK. Amir lantas Hamzah menghubungi Susi Tur Andyani meminta bantuan ke Akil agar pengajuan permohonan keberatannya dikabulkan.
Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain oleh Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin. Dalam pertemuan, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak.
Susi Tur pada 28 September menelpon Akil menjelaskan pertemuannya dengan Ratu Atut. Akil saat itu meminta Atut menyiapkan duit Rp 3 miliar "suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang"
Atas permintaan Ratu Atut untuk membantu menyiapkan uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyanggupi menyediakan uang Rp 1 miliar. Pada 1 Oktober 2013, Susi Tur mengirim SMS ke Akil memberitahu duit yang disiapkan baru Rp 1 miliar. Akil sempat kecewa lantaran duit yang disediakan tidak sesuai kesepakatan awal.
Hari itu juga, Susi menghadiri sidang pleno di MK yang memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang penetapan pasangan calon terpilh dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Usai menghadiri sidang pleno, Susi Tur mengirim sMS ke Akil soal penyerahan duit Rp 1 miliar. Karena Akil masih mengikuti sidang, Susi membawa duit itu ke rumah orang tuannya di Jalan Tebet Barat Jaksel.
Belum sampai duit ke tangan Akil, Susi Tur ditangkap pada 22 Oktober 2013 di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. Sedangkan tas travel warna biru berisi duit Rp 1 miliar disita KPK dari kediaman orang tua Susi Tur di Tebet Barat.
Susi diancam pidana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
Pilkada Lampung Selatan
Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK.
"Dengan maksud agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim memutuskan permohonan perkara konstitusi terkait keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A Benbela tidak dapat diterima," kata penuntut umum.
Pada tanggal 30 Juni 2010 dilaksanakan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan diikuti 7 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Lampung Selatan menetapkan pasangan Rycko Menoza dan Eky Setyanto sebagai pasangan calon terpilih pada 5 Juli 2010.
Keputusan ini digugat ke MK oleh 3 pemohon yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A Benbela. Pada 16 Juli 2010, Ketua MK menerbitkan SK penetapan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan Akil Mochtar (ketua dan anggota), M Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.
Dalam proses perkara permohonan keberatan, Rycko Menoza-Eky Setyanto menunjuk Susi Tur Andayani sebagai penasihat hukumnya. Pada sekitar Juli 2010, Akil Mochtar melalui Susi Tur meminta pasangan Rycko-Eky menyiapkan duit agar permohonan keberatan ditolak.
Susi kemudian menemui Eki di Hotel Red Top Jakpus menyampaikan permintaan Akil dengan menyebut angka Rp 500 juta. Permintaan ini disampaikan Ekyke Rycko dan keduanya sepakat memberikan duit Rp 300 juta yang diserahkan melalui Susi Tur.
Beberapa waktu kemudian, Susi Tur menghubungi Eki dan Rycko untuk menambah pemberian uang ke Akil sehingga Eki memberikan uang Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta.
Atas perintah Akil, Susi Tur pada Juli 2010 menyetorkan uang Rp 250 juta ke rekening atas nama Akil Mochtar pada Bank BNI dengan menuliskan 'pembayaran kelapa sawit' pada kolom slip setoran.
Pada 4 Agustus 2010, MK memutuskan menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima. Selanjutnya pada 25 Oktober 2010, Susi Tur kembali menyetor uang Rp 250 juta ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro dengan berita yang tertulis pada slip setoran "pembayaran tagihan" sesuai permintaan Akil.
Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini