Sikap Kejaksaan Soal Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dikritik

Sikap Kejaksaan Soal Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dikritik

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 24 Feb 2014 09:47 WIB
Sikap Kejaksaan Soal Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dikritik
Eks Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Heru Sulistyono
Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik kinerja Kejaksaan yang tidak kunjung melimpahkan berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Heru Sulistyono, dan seorang pengusaha importir Yusron Arif.

"Sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta akan menguap," protes Ketua Presidium Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2014).

Jika Kejaksaan tidak segera melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya, maka kedua tersangka yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim itu akan bebas Rabu (26/2) lusa mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pada 26 Februari 2014, Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan BAP-nya ke pengadilan, Heru akan bebas demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Artinya, penyidik Polri harus membebaskannya dari tahanan," kata Neta.

"Jika hal ini terjadi, jika Heru bebas demi hukum, inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum. Kejaksaan Agung seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.

Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500.

(ahy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini