Wawan Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Sengketa Pilkada Banten dan Lebak

Wawan Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Sengketa Pilkada Banten dan Lebak

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 24 Feb 2014 05:57 WIB
Wawan Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Sengketa Pilkada Banten dan Lebak
Jakarta - Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan pagi ini akan mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Wawan akan menjalani sidang perdana kasus suap terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten.

"Mas Wawan nanti sidangnya sekitar jam 10.00 WIB, kita siap jalani," ujar pengacara Wawan, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2014).

Seperti diketahui, terungkapnya kasus suap ini berawal ketika KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di Jl Widya Candra 3, Jaksel (2/10/2013). Beberapa saat setelah menagkap Akil, tim KPK bergerak ke Jl Denpasar, Kuningan, Jaksel yang merupakan rumah Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KPK langsung menangkap Wawan yang saat itu baru saja pulang dari Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Wawan diduga sebagai pihak penyuap Akil. Adik Ratu Atut itu menyuap Akil dengan menitipkan uang Rp 1 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani.

Uang rencananya akan diberikan untuk meminta agar Akil memutuskan Pilkada ulang di wilayah Lebak. Hal tersebut dilakukan karena jago keluarga Atut, Amir Hamzah kalah versi perhitungan KPUD.

Suami Airin Rachmi Diany itu juga diketahui ikut dalam petemuan di Singapura bersama Akil dan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan di negeri singa itu guna membahas pengaturan putusan sengketa Pilkada Lebak.

Kasus ini kemudian berkembang, hingga akhirnya KPK menemukan bukti-bukti turut campurnya Wawan di sengketa Pilkada Banten tahun 2011. Wawan mengeluarkan uang Rp 7,5 miliar untuk Akil, sebagai fee agar Akil memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur Banten. Jalan Atut pun saat itu begitu mulus menatap kursi Banten 1.

Belakangan, Wawan juga dijadikan tersangka dalam tiga kasus lain, yakni korupsi pengadaan Alkes Banten, korupsi pengadaan Alkes Tangsel, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun ketiga kasus itu masih berada di tahap penyidikan dan belum akan disidangkan dalam waktu dekat.

Selain itu, pembawa uang Wawan untuk Akil, Susi Tur Andayani juga hari ini akan menjalani sidang perdana. Susi akan duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan jaksa penuntut umum dari KPK membacakan surat dakwaan untuknya.




(kha/ahy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads